Home Peristiwa

“Dana Desa Diduga Dikorupsi! Oknum Sekdes Gamongan Dilaporkan, Warga: ‘Uang Rakyat Jangan Dijarah!’”

by Pena Realita - 01 April 2026, 15:10 WIB

BOJONEGORO|| Penarealita.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini terjadi di Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, setelah dua warga melaporkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial S ke Polres Bojonegoro.

Laporan tersebut diajukan oleh Sardiono (wiraswasta) dan Sugianto (petani) pada Rabu (1/4/2026) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro. Keduanya membawa surat laporan pengaduan masyarakat bernomor 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026 yang berisi dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan. Ini menyangkut uang rakyat, tidak boleh dimainkan,” ujar Sardiono kepada awak media.

Berdasarkan dokumen laporan, dugaan pelanggaran berawal dari adanya kejanggalan dalam dokumen pencairan Dana Desa tertanggal 31 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, diduga terdapat pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat desa.

Adapun tanda tangan yang diduga dipalsukan meliputi:
1. Kepala Desa H. Kurlan, S.H.
2. Bendahara Desa Firma Riyanti
3. Pelaksana Kegiatan Luluk Mardiyati

Pelapor menduga, tindakan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pencairan dana desa melalui sistem perbankan Cash Management System (CMS) desa.

Dalam laporannya, pelapor menyebut oknum Sekdes diduga memalsukan tanda tangan dalam dokumen administrasi pencairan dana. Setelah dana berhasil dicairkan, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengarah pada kepentingan pribadi.

“Uang rakyat harusnya digunakan untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Sardiono.

Laporan tersebut mengacu pada:

1. Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pemalsuan surat

2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, laporan telah diterima secara resmi oleh Polres Bojonegoro dan dibubuhi stempel penerimaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Warga Desa Gamongan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.

“Kami berharap kasus ini diusut sampai selesai agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar salah satu pelapor.

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Penanganan yang tepat diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(Red )

Editorial: Redaksi 

Share :

Populer Minggu Ini