KOTA KEDIRI || Penarealita.com – Data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kediri kembali menuai sorotan publik. Hingga November 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri mencatat 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penasehat Hukum sekaligus Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H, menilai angka tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Daerah, khususnya DP3AP2KB, agar tidak berhenti pada pendataan semata, melainkan menghadirkan langkah konkret dan terukur di lapangan.
“Angka 34 kasus ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada luka, trauma, dan kegagalan sistem perlindungan. Jangan sampai data hanya berhenti sebagai laporan administratif,” tegas Dedy, yang juga menjabat sebagai Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Kediri Raya, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, fakta bahwa banyak kasus kekerasan justru terjadi di dalam lingkungan keluarga menjadi ironi serius, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Ibu, yang semestinya menegaskan rumah sebagai ruang aman bagi perempuan dan anak.
“Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi ruang ketakutan bagi perempuan dan anak. Ini adalah warning keras bagi kita semua,” ujarnya.
Dedy menilai, komitmen DP3AP2KB yang mencakup integrasi gender, penguatan ekonomi perempuan, dan kepemimpinan perempuan memang terdengar ideal di atas kertas. Namun masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diterapkan secara nyata.
“Pertanyaannya sederhana, di mana aksi realnya? Ketika angka kekerasan masih tinggi, masyarakat tentu sulit melihat bahwa komitmen itu benar-benar bekerja dan memberi manfaat langsung,” katanya.
Ia menegaskan, penguatan ekonomi perempuan seharusnya tercermin melalui akses nyata terhadap pekerjaan layak dan perlindungan sosial. Sementara perlindungan perempuan tidak boleh berhenti pada penanganan kasus semata, tetapi harus mencakup pencegahan, edukasi, dan pendampingan jangka panjang bagi korban.
“DP3AP2KB seharusnya tidak hanya menjadi lembaga pencatat kasus. Harus berani tampil sebagai pionir perubahan, dengan aksi yang terlihat dan dampak yang bisa diukur,” tegasnya.
Senada dengan itu, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum DAF Kediri, Fuad Fajrus Shobah, S.H, menekankan bahwa penghormatan terhadap perempuan tidak cukup diwujudkan melalui seremonial atau orasi semata pada momen Hari Ibu.
“Penghormatan yang sejati adalah memastikan perempuan dan anak benar-benar aman, terutama di ruang paling dekat dengan mereka,” ujarnya.
Menurut Fuad, bagi korban kekerasan, yang dibutuhkan bukan janji atau slogan, melainkan perlindungan yang nyata dan sistem yang benar-benar bekerja.
“Bagi korban, yang dibutuhkan bukan janji, tetapi perlindungan yang benar-benar hadir dan dirasakan,” pungkasnya.
Editorial : Mbah Kaji Muri