TUBAN || Penarealita.com – Insiden mengejutkan terjadi di kawasan wisata Pantai Semilir, Kabupaten Tuban, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang anak berusia 6 tahun bernama Yuswo, warga Jalan MH Thamrin, Bojonegoro, menjadi korban tabrak kereta kuda (andong) yang beroperasi di area wisata tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah berada di area pantai bersama keluarganya. Secara tiba-tiba, andong yang melintas diduga tidak terkendali dan langsung menabrak korban hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kaki dan tangan. Warga di lokasi segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban dibawa oleh keluarganya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Insiden ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian dalam pengendalian andong di tengah keramaian pengunjung. Selain itu, minimnya sistem pengamanan di lokasi wisata juga menjadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas kereta kuda di kawasan tersebut diduga berlangsung tanpa standar keselamatan yang memadai. Di lokasi kejadian tidak terlihat adanya jalur khusus operasional andong, pembatas antara wahana dan pengunjung, maupun petugas pengawas keselamatan.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian serius, baik dari kusir sebagai pengendali langsung maupun dari pihak pengelola wisata yang dinilai tidak menerapkan manajemen risiko dengan baik.
Secara hukum, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Jika terbukti terdapat unsur kelalaian berat, kusir andong dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Tidak hanya itu, pengelola wisata juga berpotensi turut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menyediakan sistem keamanan serta membiarkan aktivitas berbahaya berlangsung tanpa pengawasan.
Mengingat korban masih anak-anak, peristiwa ini juga menjadi sorotan dalam konteks perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari bahaya fisik, termasuk di ruang publik seperti kawasan wisata.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dengan memeriksa kusir andong, memanggil pihak pengelola wisata, serta menghentikan sementara operasional andong hingga standar keselamatan benar-benar diterapkan.
Salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Harus ada tanggung jawab. Anak kecil kok dibiarkan di area berbahaya tanpa pengamanan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pengelola wisata di Kabupaten Tuban. Lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas berisiko tinggi dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan pengunjung.
Jika tidak segera ditindak tegas, dikhawatirkan kejadian serupa akan kembali terulang dengan dampak yang lebih fatal.(Red )