BOJONEGORO || Penarealita.com– Anak-anak usia di bawah 17 tahun ternyata telah memiliki kartu identitas resmi berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang bertujuan melindungi hak-hak sipil anak sejak dini.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro, pemerintah daerah terus berupaya mempermudah layanan pembuatan KIA bagi masyarakat. Kini, orang tua tidak lagi harus datang ke kantor pusat Dukcapil, karena pengajuan dan pencetakan KIA dapat dilakukan di kantor kecamatan terdekat maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.
KIA bukan sekadar kartu identitas biasa. Kartu ini berfungsi sebagai bukti diri anak yang sah, sekaligus memiliki banyak manfaat strategis, seperti mencegah tindak perdagangan anak, mempermudah pendaftaran sekolah, hingga memperlancar akses layanan kesehatan dan administrasi publik lainnya.
Untuk mengurus KIA, persyaratan yang dibutuhkan tergolong mudah dan sederhana. Orang tua hanya perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP orang tua
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran anak
Pas foto anak ukuran 2x3 (khusus anak usia di atas 5 tahun)
Selain itu, Dukcapil Bojonegoro juga menyediakan layanan konsultasi berbasis WhatsApp bagi masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait administrasi kependudukan. Layanan tersebut meliputi:
Dafduk: 0857-7144-0833
Akta: 0812-4982-7497
Data Bermasalah: 0821-3209-9730
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak sipil anak.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan cara yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kemudahan layanan ini, Dukcapil Bojonegoro berharap seluruh anak di Kabupaten Bojonegoro dapat segera memiliki KIA sebagai bagian dari perlindungan identitas dan pemenuhan hak dasar warga negara sejak usia dini.
Editorial : Muri