Home Daerah

Bimtek Peraturan Perusahaan, Dinperinaker Bojonegoro Dorong Kepastian Hak dan Kewajiban Pekerja

by Pena Realita - 24-09-2026 22:01 WIB

BOJONEGORO | Penarealita.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun pewaris Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut digelar di Partnership Room Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 4. Bimtek diikuti sekitar 120 peserta yang merupakan perwakilan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Jawa Timur, yakni Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Dinperinaker Kota Surabaya, Drs. Pulung Wicaksono, serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Moch. Hardyan Desmawanto, SH.

Bimtek tersebut turut dihadiri Kepala Dinperinaker Kabupaten Bojonegoro Mahmudi, S.Sos., MM., selaku penyelenggara, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Andik Sujarwo, S.STP., M.Si., yang membuka kegiatan secara langsung.

Dalam laporannya, Kepala Dinperinaker Bojonegoro Mahmudi menyampaikan bahwa Peraturan Perusahaan menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan kepastian mengenai syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

Menurutnya, Peraturan Perusahaan merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh perusahaan dan memuat berbagai ketentuan mengenai syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

“Peraturan Perusahaan dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat berbagai syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan,” ujar Mahmudi.

Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan untuk memiliki Peraturan Perusahaan antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan.

Mahmudi menyebut keberadaan Peraturan Perusahaan juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam hubungan kerja, termasuk mengenai hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan. Peraturan tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama dua tahun sebelum dilakukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Mahmudi mengungkapkan bahwa masih terdapat perusahaan di Kabupaten Bojonegoro yang belum memiliki atau mengesahkan Peraturan Perusahaan meskipun telah memenuhi kriteria wajib.

“Jumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Bojonegoro yang sudah memenuhi syarat dan sudah mengesahkan Peraturan Perusahaan berjumlah 405 perusahaan dari 1.570 perusahaan yang terkategori wajib membuat Peraturan Perusahaan,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Dinperinaker Bojonegoro mendorong peningkatan pemahaman perusahaan mengenai penyusunan hingga pengesahan Peraturan Perusahaan melalui kegiatan Bimtek.

Menurut Mahmudi, kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan kuantitas dan kualitas penyusunan Peraturan Perusahaan, mewujudkan kepastian syarat-syarat kerja, serta menjadi pedoman bagi pekerja dan perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Selain itu, Peraturan Perusahaan diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara bertahap, sekaligus menciptakan ketenangan dalam bekerja serta menjaga keberlangsungan usaha.

Diketahui Pelaksanaan Bimtek tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Di penghujung laporannya, Mahmudi menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan diperlukan dalam praktik hubungan kerja agar berbagai ketentuan mengenai syarat kerja, hak dan kewajiban, serta tata tertib dapat diatur secara jelas.

“Dalam praktik hubungan kerja, tentu diperlukan Peraturan Perusahaan dalam mengatur dan memperjelas syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib kerja,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Dinperinaker Bojonegoro berharap perusahaan semakin memahami pentingnya penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hubungan industrial di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.( Mbah Muri)




Editorial : Redaksi

Share :

Populer Minggu Ini