TUBAN || Penarealita.com – Eskalasi tekanan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tuban kian memuncak. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi kedua kepada Dinas Sosial P3A PMD Kabupaten Tuban, menyusul kebuntuan informasi terkait pelaksanaan program Desa Digital yang diduga sarat kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran di tingkat desa.
Langkah tegas ini diambil lantaran pemerintah daerah dinilai tidak transparan dan cenderung menghindar dari kewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada publik. GMBI menilai, proyek yang mengatasnamakan transformasi digital desa tersebut berpotensi kuat menjadi ladang pemborosan anggaran dan sarat praktik rent-seeking yang merugikan keuangan desa.
Ketua GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng, S.P., dengan nada keras menyatakan bahwa pihaknya mencium indikasi adanya “pengkondisian” penunjukan pihak ketiga dalam proyek Desa Digital Tuban.
“Kami tidak akan membiarkan program yang diklaim untuk kemajuan desa justru berubah menjadi proyek tidak akuntabel. Surat konfirmasi kedua ini adalah peringatan keras dan bentuk mosi tidak percaya kami terhadap lambannya serta tertutupnya respons Dinsos Tuban. Kami menuntut dibuka secara terang siapa aktor intelektual di balik penunjukan rekanan proyek Desa Digital ini,” tegas Sugeng, Jum’at (9/1/2026).
Tidak berhenti pada level eksekutif, GMBI juga menarik persoalan ini ke ranah legislatif dengan melayangkan surat tembusan ke Komisi II DPRD Kabupaten Tuban. Langkah ini ditempuh untuk memaksa hadirnya kontrol politik dan hukum yang lebih mengikat.
“Kami mendesak DPRD Tuban segera menggelar hearing atau rapat dengar pendapat. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah Dana Desa dialirkan. Jika tuntutan transparansi ini terus diabaikan, kami siap menggerakkan masyarakat dan menuntut audit investigatif menyeluruh atas program Desa Digital,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial P3A PMD Tuban belum memberikan keterangan resmi atas surat konfirmasi kedua tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi publik mengenai pembengkakan anggaran, ketidaksesuaian harga dengan kualitas layanan, serta dugaan permainan proyek yang mencederai semangat pemberdayaan desa.
Transformasi digital sejatinya merupakan instrumen peningkatan kapasitas dan kemandirian desa, bukan sekadar komoditas proyek berbiaya mahal yang minim manfaat. Kasus Desa Digital Tuban kini menjadi uji integritas serius bagi Pemerintah Kabupaten Tuban dan DPRD dalam menjawab tuntutan transparansi di tengah pengawasan publik yang semakin kritis dan terorganisir.( Mur)