KEPAHIANG, BENGKULU || Peanarealita.com – Dugaan penyelewengan dana bantuan pertanian kembali mencuat. Ketua Kelompok Tani Wanita (KWT) Sido Makmur di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengungkap adanya dugaan pemangkasan dana bantuan oleh oknum pejabat Dinas Pertanian setempat.
Ketua kelompok, Yuli, saat dikonfirmasi tim investigasi pada Sabtu (14/02/2026) di kediamannya, mengaku dirinya tidak pernah melalui proses pemilihan resmi sebagai ketua. Ia menyebut hanya diminta
“mengetahui saja” dan tiba-tiba ditunjuk oleh bendahara dan sekretaris kelompok.
“Waktu itu saya hanya diminta tahu saja, lalu tiba-tiba ditunjuk sebagai ketua,” ujar Yuli.
Dana Puluhan Juta Diduga Tidak Sampai Utuh
Menurutnya, Pada tahun anggaran 2021, kelompok tersebut tercatat menerima bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang dengan nilai puluhan juta rupiah. Bantuan tersebut dialokasikan untuk pemanfaatan lingkungan, penanaman sayuran, serta pembangunan green house.
Namun, menurut Yuli, dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Ia menduga pada tahap pertama dana telah dipangkas oleh oknum Kepala Bidang (Kabid), yakni Herman Zamhari.
“Dana tahap pertama sudah dipangkas oleh oknum Kabid. Sisanya kami gunakan untuk membeli bibit sayuran dan peralatan,” ungkapnya.
Sementara pada tahap kedua, kelompok hanya menerima dana sebesar Rp2 juta. Alasan yang disampaikan saat itu, kata Yuli, peralatan tambahan akan dilengkapi langsung oleh dinas.
“Katanya peralatan sudah dilengkapi dari dinas, jadi kami hanya menerima dua juta rupiah,” tambahnya.
Ironisnya, green house yang dibangun dari dana bantuan tersebut kini sudah tidak ada. Yuli menyebut bangunan tersebut dibongkar oleh pemilik lahan dengan alasan tanah akan dijual.
Akibatnya, seluruh fasilitas yang sebelumnya menjadi harapan peningkatan produktivitas kelompok tani wanita kini tidak lagi berfungsi.
Dugaan pemangkasan atau penggelapan dana bantuan negara merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan, termasuk oknum Kabid dan pihak dinas terkait, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat respon.
Masyarakat dan pihak kelompok tani mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, demi memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Sumber berita: Media Pi-News.online