Home Daerah

Diduga Kebal Hukum, Tambang Galian C Ilegal di Kasiman Terus Beroperasi, Oknum Kades Besah Disorot

by Pena Realita - 14 Januari 2026, 18:59 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kian menuai sorotan tajam publik. Hingga Rabu, 14 Januari 2026, tambang tersebut disinyalir masih beroperasi bebas meski diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, tidak hanya itu, diduga kuat menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, serta merusak infrastruktur jalan desa.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, tambang galian C tersebut diduga dikelola oleh oknum kepala desa berinisial ABR, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Besah, Kecamatan Kasiman. Dugaan tersebut menguat lantaran aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa hambatan, seolah kebal dari jerat hukum.

Menurut keterangan Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa pengelolaan tambang tersebut memang dikaitkan dengan oknum pejabat desa aktif.

“Kalau tidak salah, tambang galian C itu dikelola oknum Kades Besah inisial ABR, Mas. Lebih jelasnya silakan hubungi langsung Pak Kades Besah,” ujarnya.

Selain itu, warga mengaku resah atas dampak yang ditimbulkan. Jalan desa rusak parah akibat intensitas kendaraan berat pengangkut material tambang yang melintas setiap hari. 

Lebih lanjut masyarakat juga menyoroti dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk operasional usaha pertambangan.

Guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan, wartawan Penarealita.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut terlibat. Namun hingga berita ini diturunkan, oknum kepala Desa Besah yang diduga mengelola tambang galian C belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi, meski konfirmasi telah disampaikan oleh pewarta.

Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah publik: apakah hukum masih ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ke atas? Jika benar tambang tersebut dikelola oleh pejabat desa aktif, maka hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.

Masyarakat mendesak Polda Jawa Timur dan Polres Bojonegoro untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas apabila terbukti adanya pelanggaran hukum, baik terkait perizinan atau penyalahgunaan BBM Jenis Solar bersubsidi, maupun dugaan penyalahgunaan jabatan.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini