BOJONEGORO | Penarealita.com – Polemik gagalnya proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Setelah Pemerintah Desa menyebut kerusakan jalan sebagai kesalahan mutlak penyedia beton, sorotan publik kini mengarah pada dugaan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya peran Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak).
Dalam sistem swakelola, Timlak memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan teknis, mutu pekerjaan, serta operasional di lapangan. Namun dalam kasus proyek Desa Mori, keberadaan Timlak dinilai nyaris tak terlihat dan terkesan hanya menjadi pelengkap administrasi.
Kejanggalan semakin mencuat ketika Kepala Desa Mori, Wahyudi, justru tampil dominan memberikan klarifikasi teknis secara detail, mulai dari pemesanan beton hingga kualitas material dari pihak vendor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pembagian peran dalam struktur pemerintahan desa. Secara aturan, Kepala Desa berfungsi sebagai pembina, sedangkan urusan teknis dan pengawasan lapangan sepenuhnya berada di tangan Timlak.
Situasi tersebut memicu dugaan adanya praktik one man show dalam pelaksanaan proyek. Timlak dikhawatirkan hanya berfungsi sebagai “pajangan” untuk memenuhi syarat administrasi Surat Keputusan (SK), sementara kendali proyek diduga tersentralisasi pada satu pihak.
Ketua LSM PIPRB, Manan, melontarkan kritik keras atas dugaan anomali dalam sistem pengadaan dan pengawasan proyek tersebut. Ia menilai, jika pengawasan berjalan sesuai prosedur, material yang tidak memenuhi spesifikasi seharusnya tidak pernah terpasang di lapangan.
“Kami melihat ada kejanggalan serius. Dalam sistem swakelola, Timlak seharusnya independen secara teknis. Jika Kepala Desa justru menjadi juru bicara vendor, ini indikasi dominasi yang berlebihan. Kami menduga Timlak hanya dijadikan bemper administrasi, sementara kendali proyek dikuasai secara personal,” tegas Manan dalam pernyataan resminya.
Lebih jauh,Manan Ketua LSM PIPRB juga mencium indikasi persekongkolan dalam proses penunjukan penyedia jasa. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan.
“Jangan sampai bongkar-pasang jalan ini hanya sandiwara untuk menutupi kelalaian pengawasan. Kami meminta Inspektorat mengaudit proses pemilihan vendornya. Ada kekhawatiran penyedia jasa merupakan ‘titipan’, sehingga Timlak tidak berani menolak material buruk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat maupun pihak terkait lainnya. Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas untuk mengusut tuntas dugaan mandulnya fungsi pengawasan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.( Red )