BOJONEGORO || Penarealita.com – Sikap Kepala Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Wahyudi, menuai sorotan tajam insan pers. Pasalnya, Wahyudi diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai meremehkan profesi jurnalis, dengan menyebut wartawan “mencari-cari” (red: wartawan golek-golek), menyusul pemberitaan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di desanya yang ramai diberitakan sejumlah media online.
Pernyataan tersebut mencuat ke publik setelah beberapa media memberitakan adanya fakta lapangan terkait proyek BKKD, yang kemudian justru dibalas dengan dugaan ujaran merendahkan terhadap kerja jurnalistik, bukan dengan klarifikasi substansi proyek.
Guna menjaga keseimbangan berita (cover both sides), Muriyanto, wartawan Penarealita.com mewakili beberapa media online, telah mengirimkan permohonan koordinasi dan konfirmasi resmi kepada Wahyudi. Konfirmasi tersebut mempertanyakan kebenaran ucapan yang beredar, konteks pernyataan, serta sikap Kepala Desa terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mori memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim telah terbaca, ditandai dengan centang dua, tetapi tidak mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi apa pun. Sikap diam tersebut justru memunculkan dugaan kuat bahwa kepala desa tidak menghormati kerja jurnalistik serta mengabaikan prinsip transparansi publik.
Padahal, pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus mewajibkan pejabat publik untuk bersikap terbuka terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Sikap bungkam dan dugaan pernyataan merendahkan profesi wartawan ini dinilai telah menciderai marwah jurnalis, sekaligus berpotensi menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Insan pers berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini, termasuk dugaan pelanggaran etika oleh pejabat publik. Selain itu, Kepala Desa Mori didesak untuk menyampaikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf, demi menjaga hubungan sehat antara pemerintah desa dan media sebagai pilar demokrasi.( Muriyanto)