Home Daerah

Diduga Solar Subsidi Disalahgunakan di SPBU 54.621.21 Sambeng, Mandor Bungkam Saat Dikonfirmasi, APH dan Pertamina Diminta Bertindak Tegas

by Pena Realita - 18 Juli 2026, 21:29 WIB

Foto Truk Pengangkut BBM Jenis Solar Subsidi SPBU Sambeng Kasiman Bojonegoro

BOJONEGORO || Penarealita.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SPBU Pertamina 54.621.21 Sambeng, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.

Informasi yang dihimpun pewarta menyebutkan adanya aktivitas pengisian solar bersubsidi terhadap sebuah truk yang diduga telah dimodifikasi atau tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi. Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumentasi yang diterima redaksi dari warga.

Menurut keterangan warga di lokasi, mereka sempat mempertanyakan kepemilikan kendaraan beserta muatannya kepada sopir truk.

"Ini milik Jabrik," ujar sopir kepada warga, yang menurut pengakuannya berasal dari wilayah Blora, Jawa Tengah. Hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut masih berupa keterangan dari sopir dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, pewarta telah mengajukan hak jawab dan permintaan konfirmasi resmi kepada mandor SPBU Sambeng berinisial M melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, pewarta meminta penjelasan mengenai dugaan pengisian solar bersubsidi terhadap kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk prosedur verifikasi kendaraan, identitas petugas yang melayani, pengawasan di lokasi, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, mandor SPBU berinisial M belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan diketahui telah terkirim dengan tanda centang dua, tetapi tidak mendapat balasan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Kasiman, Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap penyaluran solar bersubsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap perusahaan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dan merupakan bagian dari pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU, Pertamina maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab pada kesempatan pertama.( Red )

Editorial : Redaksi 

Share :

Populer Minggu Ini