PATI || Penarealita.com – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa, gelombang keberanian publik untuk bersuara kian menguat. Ruang media sosial pun berubah menjadi arena pengungkapan berbagai dugaan praktik kotor yang selama ini disebut-sebut terjadi di tingkat desa.
Salah satu sorotan datang dari akun TikTok Jhon Barack, yang mengomentari pemberitaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pati dan tiga kepala desa. Dalam komentarnya, akun tersebut secara terbuka menyebut Kepala Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga kuat telah menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pewarta media ini langsung melakukan penelusuran lapangan dengan menggali keterangan warga di Dukuh Blado dan Dukuh Lumpur, Desa Bumirejo. Dari hasil penelusuran, isu dugaan setoran miliaran rupiah dalam pengisian perangkat desa ternyata bukan kabar baru di tengah masyarakat.
“Warga sudah lama dengar kabar itu. Katanya waktu pengisian Sekdes, kepala desa menerima uang miliaran rupiah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (22/1/2025).
Tidak hanya itu, Sumber tersebut juga menyebut bahwa proses pengisian jabatan Sekdes Desa Bumirejo berlangsung sekitar November 2024.
“Kalau tidak salah bulan November 2024. Yang jadi Sekdes itu kabarnya habis miliaran, sekitar Rp1,5 miliar lebih,” tambahnya.
Namun demikian, tudingan tersebut dibantah keras oleh Abdul Hadi, Kepala Desa Bumirejo. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Itu tidak benar. Saya ini malah lagi pusing tidak punya uang. Mau nyalon lagi sebentar lagi. Wajar kalau muncul isu seperti itu,” tegas Abdul Hadi, dikutip dari Infokitanews.com
Terlepas dari bantahan tersebut, mencuatnya dugaan ini di tengah krisis kepercayaan publik pasca OTT KPK di Pati menimbulkan desakan kuat dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Masyarakat menilai, pembiaran atas dugaan praktik jual beli jabatan di tingkat desa hanya akan memperparah rusaknya tata kelola pemerintahan dan mencederai demokrasi di akar rumput.
Red