Home Daerah

Diduga Terlibat Penampungan “Solar Gunung” di Blora, JN Belum Beri Klarifikasi; Informasi Keterkaitan dengan Polda Jatim Disorot

by Pena Realita - 10 Agustus 2026, 14:07 WIB

BLORA || Penarealita.com – Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dikenal masyarakat sebagai “solar gunung” di wilayah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan serius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan BBM dari aktivitas penyulingan minyak tradisional di wilayah Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dibawa menuju Kabupaten Blora untuk kemudian diduga ditampung dan didistribusikan.

Dalam informasi yang berkembang, nama seorang pria berinisial JN disebut-sebut mengetahui atau diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan penelusuran serta klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.

Untuk memastikan informasi tersebut tidak sepihak, pewarta Penarealita.com, mewakili beberapa media online, telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada JN melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, pewarta mempertanyakan secara langsung:

“Apakah benar Pak Joni mengetahui atau terlibat dalam aktivitas penampungan maupun distribusi ‘solar gunung’ di wilayah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora?”

Pewarta juga meminta penjelasan mengenai informasi dugaan adanya aktivitas penampungan BBM yang disebut berasal dari wilayah Wonocolo, Bojonegoro, termasuk mempertanyakan status legalitas dan perizinan apabila benar terdapat usaha maupun lokasi penampungan BBM.

Tak hanya itu, JN juga dimintai tanggapan terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta isu adanya perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, JN belum memberikan jawaban maupun klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirim pewarta terpantau telah terkirim dengan tanda centang dua, tetapi belum mendapat respons.

Sikap tidak memberikan jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atau pembenaran atas dugaan yang berkembang. Meski demikian, belum adanya klarifikasi membuat sejumlah pertanyaan terkait informasi aktivitas penampungan dan distribusi BBM tersebut masih belum terjawab.

“Kami telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan. Prinsip kami jelas, pemberitaan harus berimbang. Apabila JN memberikan jawaban setelah berita ini diterbitkan, kami siap memuatnya sebagai bagian dari hak jawab,” tegas pewarta Penarealita.com.

Informasi ini semakin menjadi perhatian karena menurut keterangan yang diterima pewarta, JN disebut-sebut berdinas di lingkungan Polda Jawa Timur. Namun, informasi mengenai status kedinasan tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi kepada institusi yang berwenang.

Jika benar terdapat keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan atau distribusi BBM tanpa legalitas, tentu persoalan tersebut perlu ditangani secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Masyarakat pun berharap informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, dengan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat aktivitas sebagaimana yang diinformasikan, siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana asal-usul BBM tersebut, serta apakah seluruh kegiatan memiliki dokumen dan perizinan yang sah.

“Jangan sampai informasi dugaan adanya aktivitas penampungan dan distribusi BBM ini hanya berhenti sebagai isu. Jika memang tidak benar, perlu ada penjelasan yang terang. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, aparat harus menindak sesuai aturan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Aktivitas penampungan dan distribusi BBM merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aspek legalitas, keselamatan, pengangkutan, penyimpanan, lingkungan, serta ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penelusuran fakta secara menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Penarealita.com tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada JN, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang mengetahui atau memiliki klarifikasi terkait informasi tersebut.(Red)

Share :

Populer Minggu Ini