BOJONEGORO || Penarealita.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka layanan aduan masyarakat melalui nomor 0851-1771-4460. Layanan ini disiapkan sebagai sarana komunikasi bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan, klarifikasi, maupun pengaduan terkait seluruh program dan pelayanan Dinas Sosial, termasuk persoalan penempelan stiker keluarga miskin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, mengatakan penyediaan nomor aduan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan responsif.
“Melalui nomor aduan ini, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan keluhan, klarifikasi data, maupun keberatan terkait layanan Dinas Sosial, termasuk pemasangan stiker keluarga miskin. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Agus.
Ia menambahkan, layanan aduan dapat diakses masyarakat melalui WhatsApp maupun telepon. Untuk memudahkan proses penanganan, masyarakat diminta menyertakan identitas diri dan alamat lengkap saat menyampaikan aduan atau pertanyaan.
“Dengan adanya layanan aduan ini, seluruh program Dinas Sosial diharapkan berjalan lebih tepat sasaran, adil, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Editorial : Muri