BOJONEGORO || Penarealita.com – Pelaksana proyek pembangunan Jembatan Mojorejo–Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penjualan tanah urug atau material hasil galian dari pekerjaan pembangunan jembatan.
Aris selaku pelaksana pekerjaan menegaskan bahwa material tanah urug hasil galian proyek tersebut tidak diperjualbelikan.
“Terkait penjualan limbah tanah urug tidak ada. Namun, kalau pemerintah membutuhkan tanah urug tersebut bisa diambil, dengan syarat harus meminta izin dari Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa Mojorejo, karena proyek berada di wilayah Desa Mojorejo,” ujar Aris saat dikonfirmasi pewarta melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/08/2026)
Menurutnya, material hasil galian tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum, seperti pengurugan lapangan maupun pembangunan masjid dan musala. Namun, pemanfaatannya harus melalui permohonan dan izin dari Pemerintah Desa Mojorejo.
“Contohnya untuk pengurugan lapangan, pembangunan masjid atau musala, tetapi harus meminta surat izin dari pemerintah desa. Itu pun tidak ada biaya apa pun, namun armadanya harus membawa sendiri,” jelasnya.
Aris menyampaikan klarifikasi tersebut agar informasi mengenai material tanah urug dari proyek pembangunan jembatan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Mojorejo, Sutikno, membenarkan bahwa tidak terdapat praktik jual beli tanah urug dari proyek pembangunan jembatan yang berada di wilayah desanya.
“Tidak ada jual beli tanah urug dari proyek jembatan di desa kami,” tegas Sutikno.
Ia menjelaskan, beberapa hari sebelumnya memang terdapat permintaan material tanah urug untuk keperluan pengurugan fasilitas umum. Permintaan tersebut, kata dia, diketahui oleh Pemerintah Desa Mojorejo dan dilakukan berdasarkan permohonan tertulis.
“Beberapa hari yang lalu ada permintaan tanah urug untuk pengurukan fasilitas umum dan itu mengetahui saya. Itu pun tidak bayar sama sekali, dibantu oleh pihak proyek karena permohonan urug tersebut juga tersurat dan sudah diberikan pihak pelaksana proyek,” terang Sutikno.
Dengan adanya klarifikasi dari pelaksana proyek dan Kepala Desa Mojorejo tersebut, penggunaan material tanah urug hasil galian proyek pembangunan Jembatan Mojorejo–Tapelan disebut dilakukan untuk kepentingan tertentu dan bukan melalui transaksi jual beli.( Red )
Editorial : Redaksi