TUBAN || Penarealita.com – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret oknum Kepala Desa Tingkis, Kabupaten Tuban, hingga kini masih bergulir di tahap penyidikan Polres Tuban. Penyidik disebut masih menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Minggu (21/12/2025).
Namun alih-alih fokus menghadapi proses hukum, Kades Tingkis justru kembali memunculkan drama baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap para korban melalui penasihat hukumnya. Anehnya, gugatan bernilai miliaran rupiah tersebut mendadak dicabut tanpa penjelasan jelas, menyusul konflik internal antara Kades Tingkis dengan penasihat hukumnya sendiri.
Tak berhenti di situ, Kades Tingkis kembali menunjuk kuasa hukum baru, yakni Nang Engki Anom Suseno, yang kemudian melontarkan berbagai pernyataan ke publik. Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan salah satu media daring dengan narasi seolah-olah kliennya tidak bersalah dan bertindak atas dasar itikad baik.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Korban, A. Imam Santoso, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyayangkan pernyataan kuasa hukum baru Kades Tingkis yang dinilainya tidak berdasar dan sarat pembualan.
“Kedudukan klien kami menggarap lahan jauh sebelum peristiwa sewa-menyewa dengan Kades Tingkis. Pada awal kasus ini justru klien kami mendapat intimidasi, lalu digugat miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Tuban. Sekarang seolah-olah Kades Tingkis berhati baik dan tidak pernah salah. Ini jelas menyesatkan,” tegas Imam.
Imam menduga kuat Kades Tingkis tidak menyampaikan fakta yang utuh kepada kuasa hukum barunya, sehingga langkah hukum maupun pernyataan pers yang disampaikan menjadi tidak akurat dan cenderung menutupi fakta sebenarnya.
“Saya menduga ada alur cerita yang terputus dan banyak fakta yang ditutupi. Akibatnya, kuasa hukum barunya bicara seolah-olah tanpa dasar. Fakta intimidasi itu benar adanya. Dugaan tipu gelap itu nyata. Kades Tingkis bertindak seolah-olah wakil PT SBI itu fakta. Dan yang paling penting, PT SBI secara tegas menyatakan tidak pernah menyewakan lahannya,” papar Imam.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat perbuatan Kades Tingkis yang diduga mengelabui korban dengan modus sewa lahan fiktif.
Menurut Imam Santoso, penerapan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP oleh penyidik Pidana Korupsi Reskrim Polres Tuban sudah sangat tepat. Seluruh unsur delik penipuan dan penggelapan dinilai telah terpenuhi.
“Ada tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. Kades bertindak seolah-olah pihak yang sah menyewakan lahan, lalu menerima uang sewa. Inti delik penipuan dalam Pasal 378 KUHP jelas terpenuhi,” tegasnya.
Sementara untuk Pasal 372 KUHP, Imam menilai unsur penggelapan juga tidak terbantahkan.
“Uang diterima tanpa dasar hukum yang sah, dan klien kami kehilangan uang tersebut. Itu kerugian materil yang nyata,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan agar kuasa hukum baru Kades Tingkis tidak asal bicara ke publik tanpa memahami duduk perkara sejak awal.
“Pernyataan kuasa hukum Kades Tingkis yang baru ini hanya bualan. Jika tidak menelaah perkara dari awal, jangan sampai seperti pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” pungkas Imam.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskannya hingga ke meja hijau.
Editorial : Redaksi