Home Daerah

Dugaan Jual Proyek Drainase di Tuban: Pekerjaan Amburadul, Transparansi Dipertanyakan

by Pena Realita - 30 Oktober 2025, 23:15 WIB

TUBAN || Penarealita.com – Aroma tidak sedap praktik jual beli proyek kembali menyeruak di lingkungan birokrasi Kabupaten Tuban. Kali ini, dugaan permainan kotor itu muncul dari proyek pembangunan saluran drainase di Desa Jati, Kecamatan Soko, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 580.130.711.

Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan infrastruktur lingkungan dan mengendalikan banjir tersebut justru diduga berubah menjadi ajang mencari keuntungan pribadi oleh sejumlah oknum kontraktor.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek tersebut resmi dimenangkan oleh CV. Wahyu Hidayat. Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak lain berinisial TN, warga Kecamatan Montong, yang juga dikenal sebagai kontraktor.

Jika benar proyek tersebut dilimpahkan kepada pihak lain tanpa izin resmi, maka hal itu masuk dalam kategori subkontrak ilegal atau praktik yang lazim disebut sebagai “jual proyek.”

Padahal, dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemenang tender dilarang menyerahkan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa persetujuan dari instansi berwenang.

Pantauan di lokasi menunjukkan hasil pekerjaan yang jauh dari kata memuaskan. Pemasangan uditch (saluran beton pracetak) tampak tidak rapi, sebagian tidak simetris, dan dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi drainase.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nyaris diabaikan. Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD), dan yang lebih mencolok, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, papan proyek merupakan bentuk keterbukaan publik sekaligus kewajiban hukum yang wajib dipasang di setiap pekerjaan yang dibiayai dengan dana negara.

Selain mutu pekerjaan yang dipertanyakan, kegiatan proyek ini juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Terutama tumpukan tanah hasil galian dibiarkan berserakan di badan jalan, membuat kondisi jalan licin dan berlumpur, pada saat hujan turun. Situasi ini membahayakan pengguna jalan, termasuk pengendara roda dua.

Lebih parah lagi, alat berat jenis excavator yang digunakan dalam proyek tersebut beroperasi langsung di atas aspal jalan tanpa bantalan pelindung roda, sehingga berpotensi merusak permukaan jalan yang merupakan aset infrastruktur daerah.
Alih-alih memperbaiki lingkungan, pekerjaan ini justru berisiko menambah kerusakan fasilitas umum yang sudah ada.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek drainase di Desa Jati, Kecamatan Soko.

Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat pengawas maupun pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan praktik jual proyek tersebut.Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat menjadi kunci agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar menjadi lahan keuntungan segelintir pihak.(Red )

Share :

Populer Minggu Ini