BOJONEGORO || Penarealita.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sebuah truk Hino berwarna hijau diduga melakukan pengisian solar subsidi secara tidak wajar di SPBU 54.621.21 Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Temuan tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan jaringan mafia BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Kecurigaan masyarakat telah muncul beberapa hari sebelumnya. Untuk memastikan informasi tersebut, WY bersama HD mendatangi SPBU dan mengamati proses pengisian BBM.
Saat dilakukan pengecekan terhadap bak truk, keduanya mengaku menemukan sebuah tangki penampungan besar beserta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan solar bersubsidi.
Dalam percakapan di lokasi, sopir truk disebut memberikan pengakuan mengenai dugaan pemilik usaha tersebut.
"Ini milik Jabrik," ujar sopir truk kepada warga di lokasi, sebagaimana dituturkan saksi.
Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan dari sopir dan belum dapat diverifikasi kepada pihak yang disebutkan.
Temuan ini memicu reaksi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Kami berharap Polsek Kasiman, Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri segera turun tangan. Jangan sampai mafia solar subsidi terus bebas beroperasi, sementara masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM yang menjadi haknya," ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga meminta agar distribusi solar subsidi di seluruh SPBU diawasi secara ketat sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Majid Mandor SPBU Sambeng 54.621.21 belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirim pewarta melalui aplikasi WhatsApp meski pesan telah berstatus terkirim,Pada Sabtu 18 Juli 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kanit Reskrim Unit 1 Satreskrim Polres Bojonegoro IPTU Michel Manansi,Ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan id WhatsApp terkait perihal diatas, hingga berita ini diterbitkan, keduanya juga belum memberikan jawaban meskipun pesan yang dikirim telah menunjukkan tanda centang dua.
Berita ini disusun berdasarkan temuan di lapangan, keterangan saksi, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.( Red )
Editorial : Redaksi