TUBAN|| Penarealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan empat orang pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pengeroyokan itu menimpa RM (25), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Kejadian bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026, saat korban meminjam sepeda motor milik temannya berinisial FR di sebuah warung kopi di Desa Sadang.
Namun, setelah beberapa jam, korban tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Hal itu memicu rasa curiga sekaligus emosi dari pemilik motor.
FR bersama sejumlah rekannya kemudian mencari korban dan berhasil menemukannya di sebuah kafe di Dusun Babatan, Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan. Saat bertemu, sempat terjadi adu mulut antara korban dengan para pelaku.
Korban kemudian diajak menuju depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri. Di lokasi itulah para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban karena kesal korban tidak memberikan kepastian soal keberadaan sepeda motor yang dipinjam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kenduruan, sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap ada tujuh orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Empat pelaku yang sudah berhasil diamankan yakni HS, EYP, RME, dan MBA (17). Sedangkan tiga lainnya berinisial DV, KM, dan PT masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
“Kami akan terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres Tuban.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.( Mbah Muri)
Editorial: Redaksi