Home Daerah

Janji SHM Tak Tepati, Warga Perumahan Klampok Bojonegoro Menuntut Keadilan

by Pena Realita - 12-01-2026 21:36 WIB

BOJONEGORO  || Penarealita.com – Puluhan warga pembeli unit Perumahan Klampok di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, menuntut kejelasan hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum diterbitkan, meski pembayaran rumah telah dilakukan sejak 2021. Warga menilai pengembang menipu dan melakukan tekanan psikologis, sehingga mereka merasa dirugikan secara finansial dan hukum.

Diketahui awalnya, pembangunan Perumahan Klampok dilakukan oleh PT. Sumber Telaga Alkautsar (Sulthan Properti) dan CV. Bejo Mulyo Properti (BM Pro) yang diwakili Moch. Rochim, di atas tanah milik Hj. Hanifah seluas 3.884 m². Warga membayar sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), baik melalui sistem angsuran maupun pembayaran tempo, dengan janji bahwa SHM masih dalam proses dan dijadwalkan selesai akhir 2023.

Namun, pada akhir 2024, pengelolaan Perumahan Klampok dialihkan kepada Jamil Faizal, S.T., hasil perhitungan bisnis antara Rochim dan Jamil Faizal, S.T. Warga baru diberitahu tentang alih pengelolaan ini, termasuk pengalihan SHM seluas 3.884 m² yang tercatat atas nama Jamil Faizal, S.T. melalui Akta Jual Beli No. 129/224 tanggal 20 Desember 2024.

Tidak ada perubahan aturan atau penerapan biaya tambahan untuk pengurusan site plan maupun pemecahan SHM, sehingga PPJB sebelumnya tetap berlaku bagi seluruh warga, dan tidak pernah diumumkan adanya perubahan atau PPJB baru.

Sejak Februari 2025, setelah alih pengelolaan perumahan dan seluruh pengurusan syarat pemecahan SHM dari site plan, semua tanggung jawab diambil alih oleh Sdr. Jamil Faizal, S.T., dan proses pengurusan site plan serta pemecahan SHM dipercayakan kepada Notaris Yulia Widyasari, S.H., M.Kn.

Pada pertemuan finalisasi pengurusan SHM tanggal 10 November 2025, yang diagendakan oleh pihak Jamil Faizal, S.T., warga diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp10.000.000 per unit di luar PPJB, dengan janji bahwa SHM akan selesai pada 15 Desember 2025. Namun, hingga awal 2026, tidak satu pun SHM yang diterima oleh warga.

Warga mengaku mendapat tekanan dari pihak Jamil Faizal, S.T., termasuk peringatan bahwa SHM akan dijaminkan ke bank jika tidak mengikuti permintaan pengembang. Tekanan ini memaksa warga membayar biaya tambahan tanpa dasar hukum, walaupun hal tersebut cacat hukum. Kondisi ekonomi warga yang terbatas membuat mereka semakin tertekan. Warga diberikan jangka waktu hingga 15 Desember 2025 untuk membayar, namun dari seluruh warga, hanya 18 orang yang tercatat sudah membayar.

Dari rekapitulasi, Rp. 165.000.000,- telah diterima ke rekening BCA a.n Jamil Faizal, S.T. dari 18 warga.

Salah satu warga, SE, yang mewakili seluruh konsumen, menyampaikan:

“Kami sudah lelah. Lebih dari empat tahun bersabar dan beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi yang kami terima janji palsu dan tekanan. Kami diiming-imingi bahwa dengan membayar Rp10 juta, SHM akan keluar tanggal 15 Desember 2025, tapi sampai sekarang tidak ada satu pun. Pembayaran itu bukan atas dasar kesepakatan, melainkan karena tekanan dan iming-iming”

Warga juga mengungkap bahwa upaya untuk mengurangi biaya tambahan menjadi Rp5.000.000 per unit sempat diusulkan pada pertemuan tanggal 10 November 2025, namun ditolak oleh pihak Jamil Faizal, S.T.

Pada 16 Desember 2025, muncul permasalahan baru. Setelah janji SHM selesai pada 15 Desember 2025 tidak ditepati, warga diberitahu mengenai penyusutan luas lahan. Pengembang kembali meminta warga untuk membeli dua kavling yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai sekitar Rp140 juta, atau sekitar Rp4–5 juta per user, menurut pengakuan pihak Jamil Faizal, dengan alasan untuk memenuhi syarat perizinan pemecahan SHM yang menurut pihaknya sudah berproses di BPN.

Saat ini warga menuntut agar SHM segera diterbitkan dan meminta perlindungan konsumen, sekaligus menghentikan biaya tambahan yang tidak disepakati serta mengembalikan biaya tambahan diluar PPJB Rp. 10.000.000 per user.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi maupun kelanjutan perkembangan pemecahan SHM. Situasi seolah mengabaikan warga, dengan alasan bahwa warga tidak berkenan dimintai iuran tambahan sebesar Rp4–5 juta per user, dan seolah-olah menempatkan kesalahan pada warga. Selain itu, kondisi ini juga mengaburkan tanggung jawab pengembang atas janji sebelumnya, yang menjamin bahwa pemecahan SHM selesai pada 15 Desember 2025 dengan iuran Rp10 juta per unit.

Kuasa hukum Sujito, S.H., M.H. telah bekerja mengawal kasus ini secara pidana maupun perdata, serta telah bersurat ke seluruh instansi terkait dan melaporkan kasus ini ke DPRD Bojonegoro untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kasus Perumahan Klampok di Bojonegoro mencerminkan ketidakpastian hukum dan dugaan penipuan dalam sektor properti, di mana warga telah membayar rumah sesuai perjanjian, namun hingga awal 2026 SHM belum diterbitkan, biaya tambahan dipaksa, dan tekanan psikologis dari pengembang masih dirasakan.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini