Home Daerah

Jembatan Desa atau Jalur Bisnis? Dana Desa Bangunrejo Diduga Dibajak Kepentingan Kandang Ayam

by Pena Realita - 03 Januari 2026, 00:13 WIB

TUBAN  || Penarealita.com — Pembangunan jembatan di Dusun Rekul RT 5 RW 3, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini berubah menjadi polemik serius. Infrastruktur yang diklaim sebagai fasilitas publik itu justru memperlihatkan wajah lain: jalur vital kepentingan bisnis kandang ayam skala besar.

Di titik inilah uang negara, kewenangan desa, dan kepentingan modal diduga bertemu dalam skema yang problematik.Secara administratif, jembatan disebut dibangun untuk menunjang akses warga dan petani.

Namun fakta lapangan berbicara sebaliknya. Jembatan tersebut lebih banyak dilalui truk pengangkut pakan, kendaraan operasional, dan distribusi hasil peternakan ayam, menjadikannya urat nadi logistik usaha swasta, bukan fasilitas publik yang manfaatnya dirasakan luas oleh warga.

Ironisnya, warga desa yang namanya dijadikan dasar legitimasi pembangunan justru tidak tercatat sebagai penerima manfaat utama.

Fakta krusial terungkap dari pengakuan langsung pihak pengelola kandang ayam. Mereka menyatakan bahwa pembangunan jembatan dilakukan oleh pengusaha kandang ayam, bukan murni proyek desa. Pengakuan ini menabrak narasi resmi yang mengaitkan pembangunan jembatan dengan Dana Desa sebagai infrastruktur publik.

Pertanyaan hukum pun mengemuka dengan tajam:

Jika jembatan dibangun oleh swasta untuk kepentingan usaha swasta, mengapa Dana Desa ikut masuk dalam skema pembiayaan? Informasi dari sumber internal desa dan tokoh masyarakat menguatkan dugaan rekayasa perencanaan. Jembatan disebut sudah berdiri dan difungsikan, baru kemudian dicari payung anggarannya melalui APBDes.Pola ini bukan barang baru: bangunan lebih dulu ada, anggaran menyusul belakangan, dokumen disusun agar tampak sah.

Keanehan semakin nyata ketika Bendahara Desa Bangunrejo menyebut jembatan tersebut baru akan dianggarkan pada pencairan Dana Desa berikutnya. Pernyataan ini secara logika publik merupakan pengakuan terbuka bahwa dana belum tersedia, sementara bangunan telah berdiri permanen dan digunakan.

Di tengah sorotan publik, muncul klaim bahwa pembangunan dilakukan secara swadaya dan swakelola masyarakat. Namun klaim ini patah oleh dua fakta utama:

1. Pengakuan pihak kandang ayam sebagai pelaksana pembangunan.

2. Proyek tersebut tercantum dalam plotting Dana Desa.

Perubahan narasi ini memperlihatkan satu pola konsisten: ketidakberesan administrasi.Pembangunan jembatan bermula sekitar setahun lalu, pasca rusaknya jembatan darurat akibat banjir. Secara geografis, lokasi jembatan berada di ujung desa, menjadi satu-satunya akses menuju kandang ayam sekaligus lahan persawahan warga. Sejak awal, kepentingan usaha dan kepentingan publik berjalan di jalur yang sama, namun dengan porsi manfaat yang timpang.

Pemilik kandang ayam, sebut saja Parno, mengakui telah mengajukan izin kepada pemerintah desa untuk membangun jembatan demi kelangsungan usahanya. Pemerintah desa kemudian menyetujui keterlibatan dalam pembangunan, meski saat itu belum tersedia RAB, perencanaan resmi, maupun anggaran desa.

Belakangan, desa menyampaikan komitmen pemberian dana Rp50 juta. Parno menyebut total biaya pembangunan mencapai Rp70 juta, namun hingga kini desa baru merealisasikan Rp35 juta.

Ironisnya, selama proses pembangunan, dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana proyek Dana Desa lainnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya membingkai proyek swasta dalam kemasan kegiatan desa, agar terlihat legal secara administratif.

Kecurigaan semakin menguat ketika prasasti proyek yang seharusnya memuat sumber dana dan nilai anggaran tidak pernah dipasang. Ketiadaan prasasti ini menutup hak publik untuk mengetahui konstruksi anggaran yang sebenarnya.

Informasi internal menyebut proyek tersebut dianggarkan dari Dana Desa tahap II sebesar Rp50 juta. Namun di sisi lain, pemerintah desa menyatakan Dana Desa belum cair.Kontradiksi ini saling meniadakan dan memperlihatkan logika anggaran yang kacau.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, Dana Desa berpotensi bergeser dari instrumen pemberdayaan rakyat menjadi alat kompromi antara kekuasaan desa dan kepentingan modal.

Kini sorotan tajam tertuju pada Inspektorat Kabupaten Tuban, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum. Audit dan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada formalitas.
Seluruh dokumen mulai dari musyawarah desa, perencanaan, RAB, APBDes, hingga bukti pembayaran harus dibuka secara transparan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jembatan, melainkan integritas pengelolaan Dana Desa dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini