TUBAN || Penarealita.com – Kepala Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Sukirno, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan adanya pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 yang diduga tidak selesai.
Sukirno menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan. Ia menyampaikan bahwa seluruh pengajuan PTSL tahun 2023 pada prinsipnya telah diproses, dan mayoritas sertifikat sudah selesai serta diserahkan kepada pemohon.
Namun demikian, terdapat sekitar 10 pemohon yang sertifikatnya belum diterbitkan. Menurut Sukirno, hal tersebut bukan karena gagal atau mangkrak, melainkan disebabkan adanya kesalahan administrasi pada penulisan nama pemohon.
“Bukan tidak jadi. Ada kesalahan pada nama pemohon, dan saat ini sudah dalam proses pembenahan di Kantor BPN Tuban,” jelas Sukirno saat dikonfirmasi, Senin 05 Januari 2026.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban agar perbaikan data segera diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Sukirno pun meminta kepada para pemohon PTSL yang sertifikatnya belum selesai agar bersabar dan menunggu proses perbaikan administrasi tersebut.
“Kami mohon kepada para pemohon untuk menunggu. Insyaallah sebentar lagi pasti jadi,” imbuhnya.
Pemerintah Desa Bangilan, lanjut Sukirno, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan seluruh program pemerintah, termasuk PTSL, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara maksimal.
Editorial : Muri