TUBAN || Penarealita.com – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, kian memanas. Upaya mediasi yang diinisiasi pihak terlapor pada Selasa (23/12/2025) justru berujung buntu. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu dan semakin menguatkan sikap pelapor untuk melanjutkan proses hukum.
Penasihat Hukum pelapor, Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa kliennya telah jengah dengan upaya mediasi yang dinilai tidak konsisten dan sarat tekanan. Menurutnya, korban selama ini justru mengalami intimidasi, termasuk ancaman akan digugat ke Pengadilan Negeri.
“Korban sudah jengah. Selama ini selalu ada upaya menekan, ditakut-takuti akan digugat dan sebagainya. Jadi wajar jika mediasi ditolak. Kenapa tidak dari dulu, sebelum semuanya menjadi runyam,” tegas Khoirun Nasihin.
Terkait klaim pihak Kades Tingkis yang menyebut adanya komunikasi dan kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Khoirun menyatakan hal tersebut hanyalah klaim sepihak dan bukan bagian dari fakta hukum yang sah. Pihaknya bahkan telah mengantongi surat resmi dari PT SBI yang menegaskan tidak adanya kerja sama dengan pihak mana pun, termasuk dengan Kepala Desa Tingkis.
“Klaim itu biarlah menjadi pembelaan mereka. Kami sudah memegang alat bukti surat resmi dari PT SBI yang menyatakan tidak pernah ada kerja sama atau penguasaan lahan yang diberikan kepada pihak mana pun, termasuk Kades Tingkis,” tegasnya.
Hal Senada, juga disampaikan oleh Penasihat Hukum korban lainnya, A. Imam Santoso, mengingatkan agar tidak terjadi perang konstruksi peristiwa hukum yang tidak berdasar. Ia menilai pihak Kades Tingkis telah membangun narasi hukum sendiri yang tidak sesuai dengan fakta.
“Konstruksinya jelas. Pihak Kades bertindak seolah-olah sebagai pengelola atau penguasa lahan garapan, lalu menyewakannya kepada para korban. Faktanya, PT SBI membantah tidak pernah memberikan kuasa atau kerja sama kepada siapa pun. Jadi jangan membuat konstruksi hukum sendiri,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal konsep pre factum dan post factum yang berfungsi untuk melihat adanya niat jahat (mens rea). Menurutnya, inti delik Pasal 372 dan/atau 378 KUHP terletak pada keuntungan yang diperoleh pelaku.
“Kades membuat perjanjian sebagai pihak yang menyewakan lahan dan menerima uang. Baru setelah perjanjian berjalan, muncul surat resmi dari PT SBI yang menegaskan tidak ada kerja sama. Itu post factum. Artinya, sejak awal sudah ada rangkaian kebohongan dan tipu muslihat,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah adanya bantahan resmi dari PT SBI, pihak Kades Tingkis justru melakukan manuver dengan mencoba melobi PT SBI agar diakui sebagai kuasa atau pengelola lahan.
“Ini menunjukkan adanya upaya menutup perbuatan sebelumnya. Kalau sejak awal (pre factum) ada perjanjian tertulis antara PT SBI dan Kades Tingkis, barulah peristiwa ini bisa dipandang sebagai ranah keperdataan. Faktanya, itu tidak ada,” tegas Imam.
Menurutnya, konstruksi hukum yang disampaikan penasihat hukum Kades Tingkis bersifat “jumping” dan tidak berdasar. Oleh karena itu, penerapan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP terhadap Kades Tingkis dinilai sudah tepat.
“Ini bukan sengketa perdata. Ini murni peristiwa pidana yang merugikan klien kami. Konstruksi hukum yang dibangun pihak Kades tidak berdasar sama sekali,” pungkas Imam.
Editorial : Redaksi