TUBAN || Penarealita.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban untuk menerima aspirasi massa dalam Aksi Demo Damai terkait sengketa pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Audiensi berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban, Selasa (3/2/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, beserta jajaran, serta Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Erkhamni, bersama tim. Aksi damai dipimpin oleh Go Cong Ping yang menyampaikan aspirasi mengenai permohonan dukungan kepengurusan serta pengembalian pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Dalam penyampaiannya, Go Cong Ping yang akrab disapa Cong Ping meminta Pemerintah Kabupaten Tuban dapat memediasi pertemuan dengan tiga pihak penggugat guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi. Ia menegaskan, apabila tidak segera ditemukan kesepakatan, dikhawatirkan akan memicu konflik lanjutan.
Selain itu, Go Cong Ping juga menyampaikan komitmennya bahwa apabila pengelolaan klenteng dikembalikan kepada pihaknya, Klenteng Kwan Sing Bio akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya pelaku UMKM.
“Jika kondisi ini terus berlarut, kami khawatir terhadap keberlangsungan UMKM di sekitar klenteng,” ujarnya.
Salah satu peserta aksi, Sugiarto, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset Klenteng Kwan Sing Bio sebagai cagar budaya dan warisan masyarakat Tuban.
Hal Senada juga disampaikan peserta aksi lainnya, Agung Nugroho, berharap pemerintah dapat segera mencarikan solusi agar persoalan tidak berlarut-larut serta menghindari terulangnya konflik serupa seperti yang pernah terjadi pada tahun 2006.
“Kami tidak ingin sering turun aksi, kami mohon dicarikan solusi secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Leo Pramono, mantan Wakil Ketua Klenteng Kwan Sing Bio periode sebelumnya, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan klenteng di Tuban berbeda dengan yang ada di Surabaya yang dikelola secara swakelola. Ia menegaskan aspirasi peserta aksi agar klenteng tidak dikuasai oleh pihak luar daerah, mengingat jumlah warga klenteng di Tuban saat ini sekitar 200 orang.
Audiensi berlangsung tertib dan dipandu langsung oleh Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Erkhamni. Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran menaungi seluruh agama, menjaga kerukunan antar dan intern umat beragama, serta memastikan setiap umat dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman.
“Tugas Kementerian Agama adalah memberikan bimbingan keagamaan kepada seluruh umat beragama serta menjamin hak yang sama dalam menjalankan ibadah,” jelasnya.
Terkait permohonan rekomendasi, Umi Kulsum membacakan rekomendasi dari Pembimas Buddha dan menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk yayasan TITD yang masih dalam status sengketa. Oleh karena itu, Kemenag mendorong seluruh pihak untuk menempuh jalur musyawarah dan penyelesaian damai sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi damai tersebut ditutup dengan penyerahan berkas aspirasi dari Go Cong Ping kepada Bakesbangpol Kabupaten Tuban.(Mur )
Editorial : Redaksi