TUBAN || Penarealita.com — Kementerian Agama Kabupaten Tuban merilis data resmi peristiwa nikah sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan rekapitulasi dari 20 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban, tercatat sebanyak 8.081 peristiwa nikah dan 5 perkara isbat nikah yang telah diselesaikan selama periode tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Hj Umi Kulsum, menyampaikan bahwa tingginya angka pernikahan yang tercatat menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 terdapat 8.081 peristiwa nikah yang tercatat resmi di KUA se-Kabupaten Tuban. Selain itu, terdapat 5 perkara isbat nikah yang telah diproses. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anaknya,” ujar Umi Kulsum, Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan bahwa dari total 20 kecamatan, Kecamatan Semanding menjadi wilayah dengan jumlah peristiwa nikah tertinggi, yakni 782 peristiwa, disusul Kecamatan Palang sebanyak 613 peristiwa, dan Kecamatan Soko sebanyak 575 peristiwa.
Sebaliknya, jumlah peristiwa nikah terendah tercatat di Kecamatan Kenduruan sebanyak 179 peristiwa, Kecamatan Tambakboyo sebanyak 278 peristiwa, dan Kecamatan Grabagan sebanyak 279 peristiwa.
Mashari juga mengungkapkan fakta menarik bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat peristiwa poligami yang tercatat di KUA.
“Kami juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada peristiwa poligami yang tercatat di KUA Kabupaten Tuban. Ini menjadi bagian dari dinamika sosial yang menarik dan menunjukkan kecenderungan masyarakat dalam membangun rumah tangga yang monogamis,” jelas Mashari.
Selain itu, tercatat pula 2 peristiwa rujuk dan 2 pernikahan campuran selama tahun 2025.
Kemenag Tuban menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan (bimwin), serta edukasi kepada calon pengantin guna mewujudkan keluarga yang harmonis.
“Kami berharap setiap pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara administrasi dan agama, tetapi juga mampu melahirkan keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkas Mashari.
Dengan rilis data ini, Kemenag Tuban mengajak masyarakat untuk terus mencatatkan pernikahan secara resmi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.( Muri)
Editorial : Redaksi