Home Daerah

Kemenag Tuban Verifikasi Data Majelis Taklim dan Percepat Digitalisasi Masjid-Musala

by Pena Realita - 04 Juni 2026, 20:06 WIB

TUBAN || Penarealita.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Hj Umi Kulsum, membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi Hasil Pendataan Majelis Taklim serta Pembuatan Album Digital Masjid dan Musala yang digelar di Aula Kemenag Tuban, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban, Mashari, Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Tuban, Khoirul Muqim, serta 60 peserta yang terdiri dari 20 Penyuluh Agama Islam Fungsional, 20 operator Sistem Informasi Masjid (SIMAS), dan 20 operator Sistem Informasi Manajemen Pendataan Lembaga Keagamaan Islam (SIMPENAIS).

Dalam Sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Hj Umi Kulsum menegaskan bahwa Seksi Bimas Islam memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas, mulai dari pelayanan keagamaan, pembinaan masyarakat, hingga pengelolaan data dan informasi keagamaan yang akurat.

“Bidang Bimas Islam memiliki tugas dan fungsi yang sangat banyak. Selain pelayanan keagamaan dan pembinaan masyarakat, kami juga bertanggung jawab dalam pengelolaan data keagamaan yang akurat, termasuk pendataan majelis taklim serta pengembangan data kemasjidan. Di Kabupaten Tuban sendiri terdapat 328 masjid jami’ tingkat desa, belum termasuk masjid besar tingkat kecamatan, masjid tingkat dusun, serta musala yang jumlahnya jauh lebih banyak,” ujar Umi Kulsum.

Menurutnya, selain layanan Kantor Urusan Agama (KUA), Bimas Islam juga menjalankan berbagai program strategis seperti pembinaan keluarga sakinah, moderasi beragama melalui aplikasi Si Rukun, pembinaan paham keagamaan, hisab rukyat, seni budaya Islam, hingga penguatan tata kelola kemasjidan.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas data lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Tuban.

“Data yang valid menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan dan pelayanan keagamaan. Karena itu, verifikasi lapangan dan sinkronisasi data terus kami lakukan agar informasi yang masuk ke sistem benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mashari.

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan keakuratan data lembaga, kepengurusan, dan jamaah majelis taklim sehingga memenuhi syarat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi dari Kementerian Agama.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung transformasi digital melalui pembuatan album digital masjid dan musala. Program ini bertujuan mempermudah pemetaan fasilitas rumah ibadah, dokumentasi kegiatan keagamaan, serta meningkatkan transparansi pengelolaan oleh para takmir.

“Kami juga melakukan verifikasi silang untuk mencegah adanya data ganda maupun data fiktif. Dengan demikian, data yang tersaji benar-benar valid dan dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan kebijakan,” imbuhnya.

Hasil verifikasi dan validasi data tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam platform nasional seperti SIMPENAIS dan aplikasi E-Ormas guna mendukung optimalisasi pelayanan keagamaan berbasis data.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Tuban berharap kualitas pendataan lembaga keagamaan Islam semakin meningkat sekaligus mendorong percepatan transformasi digital dalam pengelolaan masjid, musala, dan majelis taklim di Kabupaten Tuban.( Muri )

Editorial: Redaksi 

Share :

Populer Minggu Ini