NGANJUK || Penarealita.com – Langkah tegas dan progresif Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM GMBI Wilter Jawa Timur.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk diketahui melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan proyek strategis daerah dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Penggeledahan dilakukan di kantor Bappeda yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Dalam proses tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan guna mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek FS Bendungan Margopatut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah hukum resmi untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” tegas Rizky.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 47 item dokumen penting. Sebanyak 40 dokumen diperoleh dari ruang Bidang Litbang atau Penelitian dan Pengembangan, sedangkan tujuh dokumen lainnya diamankan dari ruang Bidang Rendalev atau Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga selesai dengan pengamanan ketat dan situasi tetap kondusif.
Rizky menambahkan, proyek Bendungan Margopatut merupakan salah satu proyek strategis daerah yang memiliki nilai besar dan berdampak luas bagi masyarakat, sehingga proses penanganan hukum dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng SP, menyampaikan apresiasi penuh terhadap keberanian Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, tindakan cepat aparat penegak hukum menjadi bukti nyata bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh pandang bulu, terlebih menyangkut proyek strategis bernilai fantastis.
“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menangani dugaan korupsi proyek strategis ini. GMBI akan terus mengawal proses hukum agar siapapun yang diduga terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng SP.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran LSM GMBI Distrik Nganjuk untuk ikut mengawal jalannya proses hukum secara objektif, independen, dan transparan hingga perkara tersebut benar-benar tuntas.
Sugeng menilai pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah sangat penting guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang selama ini kerap menjadi ancaman serius bagi pembangunan daerah.
“Jangan sampai proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat justru dijadikan ladang bancakan oknum tertentu. Penegakan hukum harus tegak lurus dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.( Mur )
Editorial: Redaksi