BOJONEGORO|| Penarealita.com – Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya mendorong penyelesaian polemik Perumahan Klampok agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan pimpinan rapat, Khoirul Anam, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada Kamis (8/5/2026).
Dalam forum tersebut, Khoirul Anam menekankan bahwa DPRD hadir untuk menjembatani kepentingan seluruh pihak, baik pengembang maupun masyarakat sebagai user perumahan.
“Kami mewakili semua, pengembang juga rakyat kita, user juga masyarakatnya. Ini harus segera selesai, dan kewajiban pengembang adalah menyelesaikan hak daripada user,” ujar Khoirul Anam.
Ia juga menegaskan, apabila user telah menyelesaikan kewajibannya dalam pembelian rumah, maka hak administrasi seperti sertifikat harus segera diberikan kepada pemilik.
“Kalau user sudah beli, sertifikat segera dikeluarkan dan diberikan. Intinya kita tidak ingin ada konflik berkepanjangan di Klampok,” tegasnya.
Selain menyoroti hak user, Komisi A juga memberikan tenggat waktu terkait pendalaman legalitas dan administrasi proyek perumahan tersebut. DPRD disebut telah berkirim surat kepada sejumlah instansi terkait guna memastikan kejelasan dokumen perizinan dan site plan proyek.
Sementara itu, kuasa hukum user, Sujito, turut meminta agar persoalan tambahan biaya yang dipersoalkan warga dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, apabila tambahan biaya Rp10 juta tidak memiliki dasar perubahan memorandum atau MoU maupun legalitas lain, maka harus ada kejelasan dan penyelesaian terhadap masyarakat.
RDP berlangsung dinamis namun kondusif. Komisi A berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan musyawarah demi terciptanya solusi yang adil serta menjaga ketenangan warga Perumahan Klampok.
Penulis: Ali Sugiono