TUBAN || Penarealita.com – Pasca mencuatnya pemberitaan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Tahun Anggaran 2024, Kepala Desa Sumurgung Roziqin memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa dengan total anggaran sebesar Rp1.024.184.000 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa TA 2024 yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan, pelayanan sosial, serta pemberdayaan masyarakat desa. Mulai dari kegiatan seremonial, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial bagi warga kurang mampu.
Beberapa kegiatan yang tercantum dalam realisasi Dana Desa antara lain kegiatan peringatan HUT RI dan Hari Besar Islam Desa, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan desa serta jalan usaha tani, pembangunan fasilitas sanitasi, pengeboran sumur sebagai sumber air bersih, hingga pemeliharaan jaringan air bersih di wilayah dusun.
Selain itu, Dana Desa juga dialokasikan untuk program sosial dan kemasyarakatan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi 30 Kepala Keluarga, operasional Posyandu, dukungan PAUD/TK/TPQ, penyuluhan kesehatan, pelatihan pembuatan pupuk organik, serta penanggulangan bencana.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Roziqin menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah melalui mekanisme perencanaan desa, pembahasan bersama, serta pelaksanaan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sumurgung sudah dilaksanakan sesuai aturan. Semua kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Roziqin saat memberikan klarifikasi,(03/01/2026)
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sumurgung terbuka terhadap kritik, masukan, maupun konfirmasi dari media dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sebelumnya, pihak media telah mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Sumurgung terkait pelaksanaan, realisasi, serta manfaat dari sejumlah kegiatan yang didanai Dana Desa 2024. Klarifikasi tersebut disampaikan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Sumurgung berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan objektif mengenai pengelolaan Dana Desa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.( Iryanto)