Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker “Rumah Kategori Keluarga Miskin”, Libatkan Publik Awasi Bantuan Sosial

by Pena Realita - 02-01-2026 18:37 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan pemasangan stiker khusus pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi, akurasi data, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Stiker tersebut terdiri dari dua jenis. Stiker pertama bertuliskan “Rumah Ini Kategori Keluarga Miskin”, sementara stiker kedua memuat jenis bantuan sosial yang diterima KPM, baik bantuan program daerah maupun nasional.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat menyisir keluarga penerima yang dinilai telah berdaya secara ekonomi agar secara bertahap keluar dari kategori miskin. Selain itu, program prioritas daerah diharapkan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo, menjelaskan bahwa pemasangan stiker menyasar 50.987 kepala keluarga yang terdata dalam Data Kemiskinan Daerah (Damisda).

“Berdasarkan Damisda Kabupaten Bojonegoro, KPM yang dipasang stiker sejumlah 50.987 KK. Saat ini prosesnya masih berjalan,” jelas Agus Susetyo, Jumat (2/1/2026).

Selain itu, Ia menambahkan, proses dimulai dari pendistribusian stiker ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Selanjutnya, penempelan dilakukan oleh pendamping sosial sesuai daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Damisda.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya monitoring, evaluasi, dan pemutakhiran data kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, pada tahun 2026, sistem pendataan akan beralih dari Damisda ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan basis data terintegrasi yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia. Sistem ini menggabungkan berbagai sumber data penting, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial secara terbuka, terukur, dan dapat diawasi bersama oleh masyarakat.( Muri)

Share :

Populer Minggu Ini