Home Daerah

Pemkab Kabupaten Bojonegoro Hentikan Paksa Pembangunan Tower Ilegal di Desa Jari, Diduga Belum Kantongi Izin PBG

by Pena Realita - 19 Februari 2026, 21:11 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Jari, Kecamatan Gondang(19/02/2026).

Diketahui Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat legal utama dalam pembangunan infrastruktur vertikal. Langkah penghentian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan setelah muncul indikasi pembangunan berjalan tanpa dasar legal formal yang sah.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status perizinan proyek tersebut.

“Saya sudah minta OPD terkait untuk turun dan melakukan pengecekan karena belum ada izin. Untuk sementara pembangunan diberhentikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mentolerir aktivitas pembangunan yang melanggar ketentuan administrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama OPD teknis dan aparat kecamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.

“Pengawasan bersama OPD terkait dan aparat kecamatan dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan tower tersebut sudah dilengkapi PBG atau belum,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa tim di lapangan telah mengambil tindakan administratif dengan menghentikan seluruh aktivitas proyek sampai kelengkapan dokumen dipenuhi.

“Kegiatan sudah diminta berhenti. Selanjutnya pemilik tower akan kami panggil untuk koordinasi terkait kelengkapan perizinan,” jelasnya.

Pemkab juga membuka kemungkinan langkah hukum dan administratif lanjutan, termasuk penyegelan, apabila pemilik proyek terbukti mengabaikan kewajiban perizinan. Pengawasan lanjutan akan melibatkan aparat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan ilegal yang berlanjut di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tower belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait penghentian proyek tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan legalitas pembangunan tower di wilayah tersebut.

Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten dan memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, guna menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum di daerah.( Red )

Editorial : Redaksi 

Share :

Populer Minggu Ini