Home Daerah

Penagihan PNM Mekaar Rengel Tuban Berujung Laporan Polisi, Pintu Rumah Warga Diduga Didobrak hingga Anak Trauma

by Pena Realita - 14 Agustus 2026, 22:51 WIB

TUBAN || Penarealita.com – Penagihan pinjaman PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berujung laporan polisi. Seorang warga, Nur Aini Indrawati (34), resmi melaporkan dugaan perusakan pintu rumahnya ke Polsek Rengel setelah terjadi insiden penagihan pada Jumat (7/8/2026) malam.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/14/VIII/2026/POLSEK, yang diterima Polsek Rengel pada Kamis (13/8/2026).

Dalam dokumen kepolisian tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Ayat (1) KUH Pidana. Sementara perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik).

Berdasarkan uraian singkat dalam STPL, kejadian berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelapor yang berada di Dusun Pekuwon RT 06/RW 02, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.

Sebelum dugaan perusakan terjadi, pelapor mengaku sempat terlibat cekcok dengan petugas PNM Mekaar yang datang ke rumahnya untuk menagih angsuran pinjaman.

Dalam laporan tersebut disebutkan sekitar 10 orang datang ke rumah pelapor. Dua di antaranya disebut dalam dokumen dengan nama/inisial Dewi dan Anisa.

Situasi kemudian memanas. Pelapor memilih masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.

Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, pintu rumah kemudian diduga didobrak dari luar hingga mengalami kerusakan.

Pelapor menyebut bagian engsel pintu mengalami kerusakan, bagian bawah kiri pintu pecah, serta kayu bagian belakang pintu terlepas.Akibat kejadian tersebut, pelapor memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp500 ribu.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan pintu rumah. Keluarga pelapor juga mengungkapkan adanya dampak psikologis terhadap anak-anak yang berada di rumah saat kejadian.

Menurut keterangan keluarga, anak pelapor yang berusia 14 tahun disebut mengalami ketakutan setelah menyaksikan situasi tersebut.

“Anak saya sekarang mengalami trauma. Dia takut dan lebih banyak mengurung diri. Kami khawatir kondisi ini mengganggu sekolah dan mentalnya,” ungkap pihak keluarga.

Pihak Keluarga juga menyebut anak-anak lain yang masih berusia 6 tahun dan balita turut mengalami ketakutan setelah mendengar keributan dan suara pintu yang diduga didobrak.

Namun, terkait dampak psikologis tersebut, pihak keluarga perlu mendapatkan pendampingan profesional agar kondisi anak dapat dinilai secara objektif dan tidak semata-mata berdasarkan asumsi.Laporan resmi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perusakan yang dilaporkan Nur Aini.

Dalam STPL yang diterima pelapor, laporan tersebut dibuat pada 13 Agustus 2026 dan ditandatangani pelapor serta petugas yang menerima laporan.

Artinya, perkara ini belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Kasus ini menjadi sorotan karena proses penagihan utang diduga berujung pada kerusakan properti warga dan berdampak terhadap kondisi psikologis anak.

Terlepas dari adanya kewajiban pembayaran pinjaman, proses penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan dan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang merugikan atau melanggar hak warga.

Di sisi lain, kewajiban debitur untuk menyelesaikan pinjaman juga tetap merupakan persoalan tersendiri yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, publik kini menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.

Selain itu, Keluarga pelapor juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah untuk meminta pendampingan terkait kondisi anak-anak yang disebut mengalami trauma.

“Kami ingin persoalan ini diproses secara adil. Jangan sampai masalah penagihan justru membuat anak-anak menjadi korban dan kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri,” ujar keluarga pelapor.

Lebih lanjut, pihak keluarga juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga yang berwenang di bidang perlindungan anak apabila diperlukan.

Sementara itu, terkait dugaan adanya tindakan lain dalam proses penagihan, termasuk tudingan mengenai pemadaman listrik atau intimidasi, hal tersebut belum tercantum secara rinci dalam STPL yang menjadi dasar laporan perusakan dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.(Red )

Share :

Populer Minggu Ini