Home Daerah

Penegakan Hukum Mandul, Tambang Pasir Ilegal di Baureno Bojonegoro Kian Merajalela

by Pena Realita - 12 November 2025, 22:49 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, semakin tak terkendali. Aparat penegak hukum disinyalir “lemah syahwat” alias ciut nyali dalam menertibkan praktik tambang tanpa izin yang terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno.

Pantauan di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka. Truk-truk pengangkut pasir hilir mudik di jalan desa, menimbulkan kerusakan parah pada akses jalan yang sehari-hari digunakan warga. Bahkan, sejumlah dump truck tampak terparkir di bahu jalan, mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Salah seorang warga berinisial S mengaku kesal dengan kondisi tersebut. Ia menyebut keberadaan tambang pasir di desanya bukan hanya merusak jalan, tapi juga membuat lingkungan tidak nyaman.

“Setiap hari truk pasir lewat, jalan jadi rusak parah. Kadang mereka parkir sembarangan, bikin susah orang lewat,” keluhnya kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Saat ditanya apakah tambang pasir tersebut telah mengantongi izin resmi, warga mengaku tidak tahu pasti. Namun, menurutnya, keberadaan tambang itu terkesan “kebal hukum” karena aktivitas tetap berjalan meski sudah sering dikeluhkan masyarakat.

“Saya kurang tahu soal izin, tapi kelihatannya memang tidak resmi. Soalnya ya jalan rusak begini, tapi dibiarkan saja,” imbuhnya.

Dari penelusuran sejumlah sumber, tambang pasir yang beroperasi di Desa Tanggungan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial B. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Ironisnya, meski aturan hukum sudah jelas, praktik tambang pasir ilegal di Bojonegoro tampak dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Masyarakat pun berharap ada langkah nyata dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak infrastruktur dan lingkungan tersebut.

“Kalau terus dibiarkan, jalan tambah rusak dan bisa memakan korban. Kami minta pemerintah tegas,” pungkas warga.( Mur )

Share :

Populer Minggu Ini