Home Daerah

Pengerukan Tanah di Sumberejo Trucuk Jadi Sorotan, Hearing Yang Akan Dilaksanakan 11 Agustus 2026 Diharapkan Bongkar Fakta dan Kepastian Hukum

by Pena Realita - 10 Agustus 2026, 10:04 WIB

Gambar Ilustrasi

BOJONEGORO || Penarealita.com – Polemik aktivitas pengerukan tanah di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dinilai tidak seharusnya terus berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan hanya soal penggunaan istilah galian C. Persoalan yang seharusnya dijawab secara terbuka adalah fakta kegiatan di lapangan, jenis material yang dikeluarkan, tujuan pemanfaatannya, pola pengangkutan, serta dasar administrasi dan ketentuan yang menjadi landasan aktivitas tersebut.

Status kepemilikan tanah dan aktivitas yang dilakukan di atas tanah merupakan dua persoalan berbeda yang tidak dapat dicampuradukkan.

Informasi bahwa tanah telah memiliki sertifikat tentu menjadi bagian penting untuk diketahui. Namun, status kepemilikan tanah tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai aktivitas pengerukan yang berlangsung di atasnya. Begitu pula dengan kondisi lokasi yang berada di kawasan perbukitan, yang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk langsung menyimpulkan status suatu kegiatan.

Karena itu, verifikasi berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan yang berlaku menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Hearing yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, diharapkan tidak sekadar menjadi arena pertukaran pendapat. Forum tersebut harus menjadi ruang untuk mempertemukan keterangan para pihak, dokumen administrasi, hasil pemeriksaan lapangan, serta penjelasan dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan kesimpulan yang tergesa-gesa. Masyarakat membutuhkan kepastian. Apa sebenarnya kegiatan yang berlangsung, material apa yang dikeluarkan, digunakan untuk apa, bagaimana pengangkutannya, dan apa dasar ketentuan yang berlaku, semuanya harus dijelaskan secara terang,” demikian substansi yang mengemuka dalam sorotan terhadap aktivitas pengerukan tanah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama instansi berwenang diharapkan mampu memberikan penjelasan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Apabila kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan, sampaikan secara terbuka dasar hukum dan ruang lingkup kegiatannya. Jika masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, jelaskan mekanisme penyelesaiannya. Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi dan legalitas kegiatan, aspek penerimaan daerah juga patut mendapat perhatian serius.

Pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan yang berdasarkan ketentuan menjadi objek pajak daerah dapat terdata dan terukur dengan benar. Pengawasan diperlukan agar tidak terjadi potensi penerimaan daerah yang terlewat akibat lemahnya pendataan maupun pengawasan.

Namun demikian, pembayaran pajak tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan legalitas suatu kegiatan.

“Pajak bukan instrumen untuk menentukan suatu kegiatan legal atau ilegal. Legalitas kegiatan dan kewajiban perpajakan merupakan dua aspek berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dasar hukum masing-masing. Karena itu, jangan sampai pembayaran pajak kemudian dianggap otomatis menjadi bukti bahwa seluruh ketentuan kegiatan telah dipenuhi,” ujarnya.

Sebaliknya, dugaan belum terpenuhinya suatu persyaratan juga tidak boleh langsung berubah menjadi vonis tanpa adanya pemeriksaan dan penjelasan dari pihak berwenang.


Polemik pengerukan tanah di Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dinilai membutuhkan pendekatan yang jernih dan berbasis fakta. Fokus utama bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan apa yang benar berdasarkan hasil verifikasi dan aturan yang berlaku.

“Transparansi tidak berarti menghakimi. Verifikasi tidak berarti menuduh. Kritik terhadap tata kelola juga bukan tuduhan terhadap pribadi. Tetapi ketika sebuah kegiatan menimbulkan pertanyaan publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hearing 11 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk mengakhiri ruang abu-abu yang selama ini memicu polemik.

Jika sesuai aturan, katakan sesuai aturan. Jika masih memerlukan pemenuhan persyaratan, jelaskan persyaratannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, jelaskan langkah penanganannya.

Kepastian hukum, menurutnya, harus mampu memberikan perlindungan kepada semua pihak, mulai dari pemilik lahan, masyarakat sekitar, pelaku kegiatan, pemerintah, hingga kepentingan penerimaan daerah.

Sebab, persoalan yang paling berbahaya bukanlah munculnya pertanyaan dari masyarakat.

“Yang paling berbahaya adalah ketika ruang abu-abu terlalu lama dibiarkan tanpa penjelasan. Sumberejo tidak membutuhkan polemik yang semakin panjang. Sumberejo membutuhkan kepastian, keadilan, dan keputusan berdasarkan fakta,” pungkasnya.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini