KEDIRI KOTA || Penarealita.com – Peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana menjadi elemen fundamental untuk menjamin perlindungan hak asasi tersangka, terutama pada tahap penyidikan. Fase ini dinilai sebagai tahap paling krusial sekaligus paling rentan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia seperti penyiksaan, intimidasi, hingga rekayasa berita acara pemeriksaan.
Dalam konteks tersebut, kehadiran penasihat hukum tidak sekadar sebagai pembela dalam arti formal, tetapi juga berfungsi sebagai pengawal keadilan serta penyeimbang kekuasaan antara aparat penegak hukum dan warga negara.
Menurut Salah satu praktisi hukum asal Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa peran penasihat hukum sangat penting dalam menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Penasihat hukum harus diberi akses penuh untuk mendampingi kliennya sejak awal penyidikan. Ini bagian dari hak konstitusional dan wujud penerapan due process of law,” tegas Dedy, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri.
Selain itu, Dedy menambahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penasihat hukum masih kerap terhambat oleh faktor struktural maupun kultural. Beberapa di antaranya ialah terbatasnya akses penasihat hukum terhadap tersangka yang ditahan, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum, serta kurangnya independensi dalam praktik penyidikan.
“Masih sering ditemukan kasus di mana penyidik membatasi pertemuan antara penasihat hukum dan tersangka dengan alasan ‘penyidikan belum selesai’. Padahal hal itu jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy menilai bahwa optimalisasi peran penasihat hukum hanya dapat terwujud apabila ada sinergi antara reformasi hukum acara pidana, penguatan lembaga bantuan hukum, dan peningkatan profesionalitas baik di kalangan penasihat hukum maupun aparat penegak hukum.
“Dengan sinergi tersebut, kehadiran penasihat hukum benar-benar bisa menjadi instrumen perlindungan hak tersangka sekaligus menjaga integritas proses peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya ( Mr )