Bojonegoro || Penarealita.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Maridin, warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan milik Maridin oleh Surip, warga Desa Mediyunan, Kecamatan Ngasem.
Berdasarkan keterangan dari Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro, perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahap mediasi antara kedua belah pihak.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini pada Senin (10/11/2025) pagi, Agung, anggota Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro, membenarkan bahwa laporan dari pihak pelapor sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Sudah kami tindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada titik penyelesaian,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian berencana memfasilitasi mediasi guna mencari solusi damai dan kekeluargaan antara kedua pihak yang bersengketa.
“Rencananya akan dimediasi, tapi kami masih mencarikan jadwal agar tidak bersamaan dengan perkara lain,” jelasnya.
Sementara itu, Warga menyampaikan harapannya agar proses penyelesaian kasus ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dengan adanya rencana mediasi dari kepolisian, diharapkan sengketa tanah antara Maridin dan Surip dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan secara damai demi menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Ngasem.(Red )