BOJONEGORO || Penarealita.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait polemik pemerintahan Desa Talok justru membuka fakta yang lebih serius: status “rapor merah” yang disematkan kepada desa tersebut hingga kini tak dibarengi langkah korektif dan penindakan tegas dari Inspektorat.
RDP yang digelar pada Senin (12/1/2026) itu memperlihatkan tarik-menarik argumentasi antara Kepala Desa Talok, Samudi, dengan pihak Kecamatan Kalitidu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Desa Talok dinilai bermasalah secara administrasi, mulai dari APBDes, pengisian perangkat desa, hingga pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Namun yang paling menyita perhatian, kondisi “rapor merah” tersebut tak pernah diikuti roadmap pembinaan, rekomendasi tertulis yang mengikat, maupun sanksi administratif meski persoalan telah berlangsung bertahun-tahun.
Kepala Desa Talok, Samudi, secara terbuka mengakui adanya kekacauan administrasi di desanya. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Menurutnya, desa terjebak dalam sistem birokrasi berlapis, regulasi yang kaku, serta minimnya pendampingan teknis dari instansi pembina.
“Kami mengakui ada persoalan administrasi. Tapi desa ini tidak dibiarkan berjalan sendiri? Pendampingan teknis minim, regulasi berubah-ubah, dan akhirnya desa terus berada di posisi disalahkan,” ujar Samudi dalam forum RDP.
Sebaliknya, Camat Kalitidu dan pihak DPMD menegaskan bahwa hambatan utama justru berasal dari internal desa. Mereka menyebut Desa Talok belum memenuhi syarat mendasar seperti Perdes SOTK yang sah, kejelasan status kekosongan perangkat desa, serta tidak adanya anggaran pengisian perangkat dalam APBDes.
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro turut memperkuat penilaian tersebut dengan menyebut LPJ BKKD bermasalah dan dokumen pendukung kegiatan tidak lengkap. Namun pernyataan Inspektorat itulah yang justru memantik kritik tajam.
Jika Desa Talok sudah lama menyandang status “rapor merah”, publik mempertanyakan: di mana tindakan koreksi Inspektorat? Mengapa tidak ada pembinaan intensif, batas waktu perbaikan yang jelas, atau sanksi administratif atas pelanggaran berulang?
Pengamat pemerintahan desa menilai, rapor merah tanpa tindak lanjut hanyalah stempel kosong. Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat seharusnya tidak berhenti pada pemetaan masalah, tetapi memastikan perbaikan sistemik benar-benar berjalan.
Situasi ini dikhawatirkan menciptakan lingkaran stagnasi: desa terus disalahkan karena administrasi bermasalah, sementara instansi pembina hanya mencatat tanpa memastikan solusi dijalankan. Dampaknya nyata, mulai dari tersendatnya pelayanan publik, berlarut-larutnya pengisian perangkat desa, hingga potensi tidak optimalnya pemanfaatan dana desa dan BKKD.
RDP pun berakhir tanpa kesimpulan final. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan melakukan pendalaman lanjutan. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pendalaman, yakni keberanian Inspektorat dan instansi terkait menjadikan “rapor merah” sebagai alarm tindakan nyata, bukan sekadar catatan di atas meja.( Red)