BOJONEGORO || Penarealita.com – Ratusan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menggeruduk kantor Balai Desa Bandungrejo, Selasa (27/1/2026). Aksi ini menjadi luapan kemarahan warga akibat kekosongan jabatan Kepala Desa yang berlarut-larut serta ketidakjelasan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang hingga kini belum juga terealisasi.
Dengan membawa spanduk dan poster bernada protes keras, warga secara terbuka mempertanyakan kinerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu spanduk bertuliskan, “Desoku Sugeh Tapi Arep PAW Gak Ndue Dana. Minyak Dikuras Rakyat Tertindas” (Desa saya kaya tapi mau PAW tidak punya anggaran).
Situasi di balai desa sempat memanas dan diwarnai ketegangan, lantaran warga menolak rencana pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadwalkan pada 12 Februari 2026. Warga menilai rencana tersebut hanya alasan untuk kembali mengulur waktu dan menuntut keputusan final PAW diputuskan hari itu juga.
Salah satu warga, Mardi, mengaku masyarakat merasa dipermainkan oleh proses PAW yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan.
“Karena proses PAW ini kami merasa dibodohi, Pak. Kalau memang sesuai jalur, tidak mungkin kami turun seperti ini,” ucap Mardi dengan nada geram.
Ia menegaskan, kedatangan ratusan warga merupakan inisiatif murni masyarakat, tanpa kepentingan politik, dan siap bertahan di balai desa apabila tidak ada keputusan tegas.
“Kalau hari ini ada keputusan final kami pulang. Kalau tidak, kami akan menunggu dan menginap di balai desa. Kalau PAW dimajukan, Lebaran nanti kami sudah rukun lagi dengan tetangga,” tegasnya.
Menanggapi tekanan warga, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW merupakan kewenangan desa, namun tetap harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur.
Sementara itu, Camat Ngasem, Iwan Sofian, menyatakan bahwa tahapan pelaksanaan PAW Kepala Desa Bandungrejo disepakati dimulai pada 12 Februari 2026, dengan mekanisme pemilihan langsung berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Setelah berlangsung selama berjam-jam dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI, aksi akhirnya diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara warga dan pihak terkait.
Meski demikian, kekecewaan warga belum sepenuhnya reda. Mereka menilai Pemerintah Desa Bandungrejo lamban dan bertele-tele, terlebih desa-desa lain di Bojonegoro telah lebih dulu menuntaskan proses PAW.
“Terlalu lama. Kalau tidak ada aksi hari ini, belum tentu ada keputusan. Ini bukti pemdes lemot,” tandas salah satu warga.( Muriyanto)