LAMONGAN || Penarealita.com – Gelombang kemarahan warga Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pecah pada Senin (26/1/2026). Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Blawirejo menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, menuntut Kepala Desa Blawirejo, Ali Rohman, S.Pd, segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan nilai yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Warga menilai pengelolaan keuangan desa tidak transparan, tertutup, dan sarat kepentingan, bahkan diduga kuat melibatkan praktik sistem dinasti dalam pemerintahan desa.
Dalam orasinya, massa menuding kepala desa telah mencederai kepercayaan publik serta mengkhianati amanat rakyat.
“Kami menuntut Kepala Desa Blawirejo mundur. Dana desa bukan milik pribadi, apalagi milik keluarga. Ini uang rakyat,” teriak salah satu orator di atas mobil komando.
Ironisnya, di tengah tekanan publik yang semakin memanas, tidak satu pun aparatur Pemerintah Desa Blawirejo, termasuk kepala desa, menemui massa untuk memberikan klarifikasi. Sikap bungkam tersebut dinilai warga sebagai bentuk arogansi kekuasaan serta upaya menghindari tanggung jawab hukum dan moral.
“Kalau tidak bersalah, kenapa takut menemui rakyat? Ini bukti mereka lari dari masalah,” ujar salah satu peserta aksi dengan nada geram.
Situasi mulai kondusif setelah Camat Kedungpring, Sutaji, turun langsung menemui perwakilan massa. Dalam dialog terbuka, camat menyatakan akan menindaklanjuti seluruh tuntutan warga, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik sistem dinasti di Desa Blawirejo.
“Kami akan memanggil kepala desa dan seluruh perangkat untuk klarifikasi secara terbuka. Jika terbukti melanggar aturan, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sutaji di hadapan massa.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa pada Rabu mendatang, Kepala Desa Blawirejo bersama seluruh perangkat desa akan dipanggil secara resmi ke Kantor Kecamatan Kedungpring untuk menjalani proses klarifikasi. Proses tersebut akan disaksikan oleh empat orang saksi dari unsur masyarakat sebagai bentuk jaminan transparansi.
Camat Sutaji juga menegaskan, apabila hasil klarifikasi menemukan pelanggaran hukum maupun praktik sistem dinasti, pihak kecamatan akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Bupati Lamongan untuk memberhentikan Ali Rohman, S.Pd dari jabatannya sebagai kepala desa.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Blawirejo menyatakan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila kasus ini tidak diproses secara serius.
“Kami tidak akan diam. Dana desa adalah hak rakyat, bukan alat untuk memperkaya keluarga atau kelompok tertentu,” tegas perwakilan aliansi.( Red )