Home Daerah

U-Ditch Proyek Drainase Rp5,67 Miliar di Latsari Tuban Disorot, Somasi Dilayangkan, Pelaksana Belum Beri Tanggapan

by Pena Realita - 25 September 2026, 09:28 WIB

TUBAN | Penarealita.com – Pelaksanaan proyek Peningkatan Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Diponegoro (Lanjutan 2025) di wilayah Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban dengan nilai kontrak mencapai Rp5.676.608.000 tersebut mendapat perhatian setelah dokumentasi lapangan pada 16 September 2026 memperlihatkan adanya air atau genangan di dalam galian ketika pemasangan saluran U-Ditch berlangsung.

Atas kondisi tersebut, Penarealita.com pada 24 September 2026 mengirimkan surat Somasi, Peringatan dan Permintaan Klarifikasi kepada CV Chandra Karya Pratama selaku pelaksana pekerjaan.

Surat bernomor 060/PR-SOMASI/IX/2026 itu secara khusus meminta penjelasan teknis mengenai metode pemasangan U-Ditch, kondisi dasar galian, pengendalian air, persiapan dan pemadatan dasar, hingga mekanisme pengawasan mutu pekerjaan.

Air dalam Galian Saat U-Ditch Dipasang Dipertanyakan

Dokumentasi yang menjadi dasar permintaan klarifikasi memperlihatkan kondisi galian yang masih terdapat air ketika pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan teknis, terutama mengenai bagaimana kesiapan dasar galian dipastikan sebelum elemen saluran dipasang.

Penarealita.com mempertanyakan apakah air di lokasi telah dikendalikan, bagaimana metode persiapan dasar galian dilakukan, material apa yang digunakan sebagai dasar pemasangan, serta bagaimana elevasi dan kestabilan U-Ditch dipastikan sesuai dokumen teknis pekerjaan.

Namun demikian, dokumentasi tersebut tidak dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan pekerjaan.

Permintaan klarifikasi dilakukan agar kondisi di lapangan dapat dijelaskan secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis.

Somasi Meminta 11 Poin Penjelasan

Dalam surat tersebut, CV Chandra Karya Pratama diminta memberikan penjelasan tertulis sedikitnya mengenai 11 hal.

Di antaranya terkait status dan kapasitas pihak yang berada di lapangan sebagai mandor atau pelaksana, metode pemasangan U-Ditch, kondisi galian ketika pemasangan dilakukan, metode pengeringan atau pengendalian air, persiapan dan pemadatan dasar galian, material dasar pemasangan, serta acuan spesifikasi teknis.

Selain itu, pihak pelaksana juga diminta menjelaskan prosedur pemeriksaan sebelum U-Ditch dipasang, pihak yang melakukan pengawasan mutu, serta apakah kondisi pemasangan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh pengawas maupun PPK.

Pihak pelaksana juga diminta menjelaskan apabila pemasangan U-Ditch dalam kondisi terdapat air memang diperbolehkan, termasuk dasar teknis atau ketentuan yang menjadi acuannya.

Kontrak Rp5,67 Miliar, Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah dan menggunakan anggaran APBD, transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi penting.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada dokumentasi visual semata. Penjelasan dari pelaksana maupun pihak pengawas diperlukan agar dapat diketahui apakah kondisi yang terlihat di lapangan merupakan bagian dari metode kerja yang diperbolehkan atau justru memerlukan tindakan perbaikan.

Pesan Terkirim, Belum Ada Jawaban

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pelaksana di lapangan, Mujid, maupun pihak Direktur Pramono, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak terkait disebut telah terkirim dan terlihat centang dua, namun belum memperoleh jawaban.

Penarealita.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi CV Chandra Karya Pratama maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai metode dan kondisi pekerjaan tersebut.

Diberi Waktu 3x24 Jam

Dalam surat somasi dan permintaan klarifikasi, pihak pelaksana diberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan tertulis.

Penarealita.com juga menegaskan bahwa tidak adanya jawaban sampai batas waktu tersebut akan dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi dalam pemberitaan.

Meski demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka dan setiap jawaban dari pihak pelaksana akan diberikan kesempatan untuk dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Pertanggungjawaban Teknis

Surat tersebut menegaskan bahwa somasi tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis.

Sebaliknya, permintaan klarifikasi merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat.

Apalagi pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp5,676 miliar, dengan masa pelaksanaan mulai 22 Juli 2026 hingga 19 November 2026.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak.

Tembusan ke Pihak Pengawas

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas PUPRPRKP Kabupaten Tuban, PPK pekerjaan, PPTK/pejabat teknis kegiatan, Inspektur Kabupaten Tuban, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, komisi DPRD yang membidangi infrastruktur/PUPR, serta Kejaksaan Negeri Tuban.

Tembusan tersebut dimaksudkan sebagai informasi sekaligus agar pihak yang memiliki kewenangan dapat mengetahui adanya permintaan klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan.

Sampai adanya penjelasan resmi dari pelaksana maupun pihak pengawas, kondisi pemasangan U-Ditch yang terdokumentasi tersebut masih menjadi pertanyaan teknis yang memerlukan verifikasi, bukan kesimpulan telah terjadi pelanggaran.

Penarealita.com akan memuat setiap klarifikasi resmi dari CV Chandra Karya Pratama, Direktur Pramono, Mujid, PPK, maupun instansi terkait secara proporsional.( Muriyanto)



Editorial: Redaksi

Share :

Populer Minggu Ini