TULUNGAGUNG || Penarealita.com — Dua warung yang dikenal dengan sebutan Sarseng 1 di wilayah Ringin Pitu, Rejoagung, dan Sarseng 2 di Desa Ngujang, Tulungagung, diduga bebas beroperasi menjual minuman keras (miras) tanpa izin meskipun lokasinya mudah dijangkau oleh aparat penegak hukum.(27/10/2025)
Pantauan di lapangan menunjukkan, penjualan miras di dua lokasi tersebut dilakukan secara terbuka. Selain dijual langsung di warung, berbagai jenis arak dan minuman beralkohol merek tiruan (KW) juga dipasarkan melalui jalur online.
Menurut informasi yang dihimpun, arak yang dijual memiliki tiga varian berbeda, dibedakan berdasarkan warna tutup botol — putih, merah, dan hitam — yang menunjukkan kadar alkohol masing-masing. Lebih ironis lagi, sejumlah botol minuman yang beredar tidak memiliki label resmi dari Bea Cukai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum maupun penegak perda di Tulungagung.
“Kalau tempat-tempat seperti itu dibiarkan, apa jadinya generasi muda kita? Anak-anak muda bisa rusak mentalnya karena mudah mengakses miras,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga tersebut juga khawatir, maraknya peredaran miras bisa berimbas pada meningkatnya angka kejahatan di wilayah Tulungagung.
					
					
						
					
“Anehnya, pihak kepolisian seperti tidak mengambil tindakan sama sekali,” tambahnya.
Lebih jauh, beredar dugaan adanya backing dari oknum aparat terhadap keberadaan dua warung tersebut, sehingga aktivitas mereka tetap aman meski sudah menjadi perbincangan masyarakat luas. Dugaan ini semakin memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut masih tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum Tulungagung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran peredaran miras tersebut. Saat dikonfirmasi, KBO Narkoba Polres Tulungagung menyampaikan bahwa pihaknya masih sibuk dengan kegiatan lain.
Masyarakat berharap aparat dapat segera turun tangan dan menindak tegas praktik jual beli miras ilegal ini, demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda Tulungagung dari dampak negatif minuman keras.( Red )